Sebab, dia mengatakan pelapor telah berjuang mendapatkan keadilan setelah membuat laporan polisi.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar Effendy Foekri sebagai korban mendapatkan kepastian hukum. LHT selalu berkelit dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Effendy," tambahnya.
Selain itu, Odie memaparkan kliennya mendapat aset bodong sebanyak 20 unit kamar hotel di wilayah Bali.
"Terlapor berkilah bahwa pihaknya sudah memberikan 20 unit kamar hotel di Bali kepada Effendy Foekri padahal itu adalah aset bodong. Bahkan aset tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank," jelasnya.
Sementara itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengusut kasus yang sempat menjadi perhatian mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
"Sudah naik penyidikan. Saat ini telah masuk pemeriksaan saksi-saksi," beber Panit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Widodo saat dikonfirmasi.
Load more