“PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon,” ungkapnya.
Dikatakan Dodi, dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT MAJUaya Usaha pada perusahaan ini mengetahui dana tidak tersedia.
Masih kata Dodi, PT MAJU kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu, PT PG Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton.
“Dengan keluarnya 5.000 ton gula menyebabkan negara diduga mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 50 milyar,” pungkas Dodi. (erfan/ade)
Load more