Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Sita Emas dan Uang Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal
- tim tvone - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis siang.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Selain di Surabaya yang diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, serta perdagangan emas hasil tambang ilegal, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang diterima dari PPATK.
“Penyidikan ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri,” ujar Ade Safri.
Ia menjelaskan, emas yang diperjualbelikan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami menemukan adanya dugaan aliran dana hasil penjualan emas ilegal yang kemudian ditempatkan, ditransfer, dan dibelanjakan kembali untuk menyamarkan asal-usulnya,” tambahnya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, penyidik menyita empat box kontainer berisi barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, surat-surat, bukti elektronik, uang tunai, serta emas seberat kiloan gram.
Ade Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
“Nilai transaksi yang kami temukan mencapai kurang lebih Rp25,8 triliun. Ini masih akan terus kami dalami untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan dugaan TPPU tersebut. (sha/hen)
Load more