Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram seksi yakni Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP batal memenuhi pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus rumah produksi film porno.
Tak hanya tiga selebgram seksi itu, belasan pemeran pria dan wanita pada produksi film porno itu ikut Mangkir dari pemeriksaan kepolisian yang terjadwal pada hari ini Jumat (15/9/2023).
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Asfri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mensinyalir adanya penambahan tersangka pada kasus rumah produksi film porno.
"Sangat bisa (jadi tersangka pemeran pria dan wanita)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ade Safri menuturkan sebelum adanya penambahan tersangka kasus rumah produksi film porno para pemeran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya usai pemeriksaan saksi pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ade Safri menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan.
Sejumlah nominal harga diaptok para pelaku untuk para pelanggan yang mengakses film porno melalui website yang tersedia.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno yang bermarkas di tiga lokasi kawasan Jakarta Selatan.
Ade menuturkan produksi film porno itu ditransmisikan melalui tiga website berbeda yang disediakan para pelaku yakni https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com.
Adapun dari rumah produksi film porno tersebut pihaknya turut serta meringkus lima orang tersangka dengan masing-masing perannya.
Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Sindikat rumah produksi itu pun didapati telah menghasilkan ratusan film porno yang ditransmisikan ke tiga website berbayar itu.
"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," katanya.
Ade menjelaskan film porno tersebut turut diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya dengan inisial masing-masing VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Di sisi lain, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (raa/muu)
Load more