Alvin Lim Ditetapkan Tersangka! LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permintaan ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi, bahwa di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim.Â
"Dalam hal tersebut jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat," jelas Bambang Hartono.
"Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika Lim juga tidak pernah diperiksa kuasa Advokat tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan?" sambungnya.
"Alvin Lim juga tak pernah diperiksa sebagai tersangka. Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa terlebih dahulu mencari keterangan meteri," sambungnya lagi menjelaskan.Â
Bahkan dia pun mempertanyakan, bahwa ahli pidana hukum tersebut atau ahli nujum atau para normal.
"Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mebes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri," pungkasnya.Â
"Baiknya kapolri buktikan kata-katanya yang menyebutkan presisi berkeadilan yang mana salah satunya adalah transparansi dan buka ke publik kejelasan proses penanganan perkara hingga Alvin Lim jadi tersangka," jelasnya kembali. (aag)
Load more