Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal menuding 'Kejaksaan Sarang Mafia.'
Namun atas penetapan tersangka tersebut, pihak Alvin Lim melalui advokat associate (magang) atau penasihat hukum LQ Indonesia Lawfirm menyatakan permintaannya kepada Bareskrim Polri.
"LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan transparan, agar bisa tahu siapa yang berdusta," tulis LQ Indonesia Lawfirm yang diterima tvOnenews, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi Sru Astuti yang diduga oknum jaksa yang memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.
"Kronologis perakaranya adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim saat kejadian belum menikah. Disita mobilnya oleh kejaksaan dan pihak leasing Hadi Effendi meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh Jaksa Sru Astuti," tulis LQ Indonesia Lawfirm.
Selain itu LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa hal itu ada rekaman pembicaraan Hadi dan screen shoot WA. Di mana Hadi menyebutkan hal tersebut. lalu, Phio transfer uang puluhan juta ke rek Hadi.
"Ternyata pemohon pinjam pakai ditolak hakim, jadi Phio meminta uang tersebut kepada Hadi. Hadi bilang dalam rekaman jika Sru tidak mau mengembalikan. Sehingga Phioruci di 2019 membuat aduan ke Jamwas melaporkan Sru Astuti," jelas LQ Indonesia Lawfirm.
Lanjuta LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa Phuo memberikan kuasa kepada Alvin Lim sebagai pengacara melalui surat kuasa khusu dan kemudian Alvin melakukan pers release di media Quotient TV serta menceritakan kejadian yang dialami Phioruci dan Hadi sebagai upaya agar laporan kejaksaan bisa ditindaklanjuti.
"Dan pada saat itu, Alvin Lim menyebut kejaksaan agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karean kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya. Lalu Sru Astuti lapor balik dan Alvin Lim malah jadi tersangka," tulisnya.
Di samping itu, LQ Indonesia Lawfirm jelaskan bahwa Bareskrim menyebutkan bahwa sudah periksa saksi ahli dan ahli etik advokat menyatakan perubahan Alvin Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advocat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi, bahwa di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim.
"Dalam hal tersebut jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat," jelas Bambang Hartono.
"Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika Lim juga tidak pernah diperiksa kuasa Advokat tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan?" sambungnya.
"Alvin Lim juga tak pernah diperiksa sebagai tersangka. Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa terlebih dahulu mencari keterangan meteri," sambungnya lagi menjelaskan.
Bahkan dia pun mempertanyakan, bahwa ahli pidana hukum tersebut atau ahli nujum atau para normal.
"Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mebes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri," pungkasnya.
"Baiknya kapolri buktikan kata-katanya yang menyebutkan presisi berkeadilan yang mana salah satunya adalah transparansi dan buka ke publik kejelasan proses penanganan perkara hingga Alvin Lim jadi tersangka," jelasnya kembali. (aag)
Load more