Pengurus Yayasan dan Madrasah Al-Zaytun Diperiksa Terkait Dugaan TPPU dan Penyalahgunaan Dana BOS oleh Panji Gumilang
Bareskrim Polri kembali layangkan panggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan TPPU dan penyalahgunaan dana BOS Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:05 WIB
Sumber :
- tim tvOnenews/Opih Riharjo
Keenam saksi itu yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri Ponpes Al-Zaytun, AS, S, dan AG selaku mantan simpatisan Panji Gumilang.
Adapun saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pada kasus itu Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)
Load more