Namun SYA lolos dari pidana penjara setelah hanya menjalani rehabilitasi. Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di Kota Banjarbaru diduga sedang pesta narkoba.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menyebut barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine menyatakan positif mengandung narkoba. (umm/ant)
Load more