PN Banjarmasin Vonis Bebas Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Terjerat Kasus 1,84 gram Sabu
- Antara
Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik sang oknum anggota dewan.
Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS kepada polisi, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Pada Desember 2020, SYA juga pernah tersandung kasus sabu-sabu ketika ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
Namun SYA lolos dari pidana penjara setelah hanya menjalani rehabilitasi. Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di Kota Banjarbaru diduga sedang pesta narkoba.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menyebut barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine menyatakan positif mengandung narkoba. (umm/ant)
Load more