Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditunda, Kubu David Ozora Murung
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung pada Kamis (10/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa ditunda.
Lantas penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut membuat murung kubu korban David Ozora.
Pasalnya, pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut dinilai memakan waktu yang lama sejak proses pertamanya.
"Semestinya hari ini sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kalau kita ingat lagi ini perkara sudah 6 bulan dari proses kejadian tanggal 22 februari 2023 sampai hari ini 6 bulan," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni di PN Jaksel, Kamis (9/8/2023).
"Kalau mengingat kasus, sebuah kasus penganiayaan, rasanya ini sudah cukup lama ya, dan kita berharap hari ini jaksa sudah ready untuk membacakannya. Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa," sambungnya.
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditunda Akibat Jaksa Belum Sempurnakan Berkas Tuntutan
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu terpaksa ditunda hingga Selasa (15/8/2023).
Penundaan pembacaan tuntutan itu ditengarai belum sempurnanya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," kata Jaksa di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab Jaksa.
Usai menyampaikan hal tersebut, Jaksa meminta pengunduran waktu kepada Majelis Hakim terkait pembacaan tuntutan.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan dua terdakwa tersebut.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata Alimin.
Load more