Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...
- tim tvOnenews
Saat itu, Ferdy Sambo dipastikan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim.
Sementara RKUHP baru rencananya akan disahkan tiga tahun kedepan, dan hal ini bisa berpotensi sebagai acuan atas revisi vonis hukuman mati.
Kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak sudah merasa curiga jika pada akhirnya Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati dan lolos dari maut.
Namun di sisi lain, pada saat vonis mati dibacakan, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk bisa lolos dari hukuman mati.
Menurut para ahli, jika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan, maka eks Kadiv Propam dan mantan suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.
Pasalnya, UU KUHP terbaru memberikan peluang percobaan 10 tahun hukuman sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.
Apalagi mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius, terstruktur dan matang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Dari fakta-fakta di persidangan, Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan. Mulai dari pembunuhan berencana atas Brigadir J, hingga perusakan barang bukti CCTV di TKP.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim Iman, dilansir dari siaran langsung kanal YouTube tvOne.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati." sambunngnya, dan sontak ruang sidang langsung dipenuhi suara riuh hadirin sidang.
Sedangkan kala itu, Ferdy Sambo, terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara." ujar Hakim Iman melanjutkan.
Load more