Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat dua anggota TNI. Yaitu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Kendati demikian, Julius tak menjelaskan secara detail terkait penggeledahan dimaksud, termasuk barang bukti yang diamankan dari Kantor Basarnas.
Diketahui, kasus dugaan suap di Basarnas telah menjerat lima orang tersangka. Di antaranya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.
Proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan KPK kepada Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara tiga tersengka pemberi suap yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Proses hukum ketiganya ditangani oleh KPK.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Marilya di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Mereka juga diduga menerima suap sejumlah Rp4, 1 Miliar dari Roni melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Henri Alfiandi juga diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023. (hrs/aag)
Load more