Kubu David Ozora Layangkan Restitusi, Ahli Pidana Sindir: Jangan Jadi Ajang Pemerasan
- Istimewa
Surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo dari balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK berisikan penolakan dirinya terkait biaya restitusi yang digugat oleh kubu David Ozora.
Rafael Alun Trisambodo mengaku tak sanggup mengeluarkan biaya yang diminta mengingat sejumlah aset miliknya yang telah disita KPK.
"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan dan tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluagga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ungkap Rafael dalam suratnya yang dibacakan Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Tak memiliki kesanggupan membayar biaya restitusi yang diminta kubu David Ozora, Rafael Alun Trisambodo hanya dapat mengirim doa melalui surat yang ditulisnya.
Doa yang dikirimkan Rafael Alun Trisambodo dalam surat tersebut berupa kesembuhan bagi korban penganiayaan berat sang anak yakni David Ozora.
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban, ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo tak dapat mengikuti persidangan lanjutan sang anak terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kendati tak dapat menghadiri persidangan itu, Rafael mengirim surat yang ditulisnya dari balik dingginya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Hal mencengangkan dalam surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo berupa dirinya yang enggan menanggung restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan itu dibacakan langsung Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di depan sidang lanjutan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tdk bersedia untuk menanggung restitusi tsb, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas saat membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan lanjutan itu, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (raa/aag)
Load more