Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M.
Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia-Kamboja.
"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Kedua belas tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Load more