Purworejo, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Purworejo langsung bertindak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita cantik di kabupaten Purworejo.
"Ya, kami ingin menyampaikan update kasus pembunuhan yang terjadi di Purworejo. Alhamdulillah, kurang dari delapan jam tersangka berhasil kami amankan di daerah Polsek Sampang Polres Cilacap," ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11/2021).
Tersangka bernama Teguh Munandar (31) warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Sebelum ditangkap pada Jumat (12/11/2021) malam, tersangka berusaha kabur menggunakan bus.
"Satresmob Polres Purworejo berkoordinasi dengan Polres Sampang (Cilacap) dan kami mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan berupaya untuk melarikan diri menggunakan bus, sehingga kami, tim opsnal (resmob) mengejar tersangka dan terus berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan pada hari Jumat (12/11/2021) tersangka berhasil kami tangkap," imbuhnya.
Polisi menyebut motif pembunuhan janda cantik ini, adalah karena asmara. Korban Mujiyani menolak kembali menjalin hubungan asmara bersama tersangka hingga akhirnya terjadi aksi pembunuhan.
"Bahwa yang bersangkutan ingin kembali menjalin hubungan (asmara) namun korban menolak, korban dan tersangka sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Korban sendiri berstatus janda anak empat sedangkan tersangka adalah duda dua anak,” ungkap Agus.
Cinta ditolak menjadi motif Teguh, hingga tega membunuh wanita pujaannya. Tersangka mengaku nekat membunuh Mujiyani karena sakit hati. Teguh yang pernah menjalin hubungan asmara selama setahun dengan korban ini, langsung gelap mata.
"Sudah satu tahun lebih (menjalin hubungan asmara), saya sakit hati karena dia (korban) nikah siri lagi. Ya, saya menyesal," ucap Teguh.
Sebelumnya, korban Mujiyani (43) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo pada Jumat (12/11/2021) siang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Jateng, diketahui Mujiyani mengalami luka cukup parah di bawah leher hingga menembus paru-paru.
"Jadi terkait dengan luka (korban), hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Jateng ada sembilan titik luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ada tusukan di bawah leher yang menembus ke paru-paru, itu pendarahan hebat di sana dan mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
Polisi juga menyampaikan bahwa tersangka, membunuh korban menggunakan pisau dapur.
"Senjata yang digunakan jenis pisau dapur kita temukan di TKP, informasi Kamis malam (11/11/2021) jam 23.30 WIB, tersangka ke rumah kontrakan korban. Kita dalami sementara pembunuhan berencana," kata Agus.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban dan sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Eddy Suryana/dan)
Load more