GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak akan Ditutup! Ponpes Al Zaytun Diselamatkan Pemerintah, Mahfud MD Bocorkan Alasan Kuatnya

Tak habis-habisnya publik membicarakan persoalan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pasalnya, ia diduga memberikan ajaran nyeleneh dan menistakan agama
Selasa, 18 Juli 2023 - 16:56 WIB
Kolase Mahfud MD dan Panji Gumilang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tak habis-habisnya publik membicarakan persoalan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pasalnya, ia diduga memberikan ajaran nyeleneh dan menistakan agama di ponpesnya, sehingga sebagian masyarkat mendesak pemerintah untuk menutup Ponpes Al Zaytun. 

Namun, Pemerintah malah menyelamatkan Ponpes Al Zaytun dari desakan publik hingga tokoh agama soal penutupan ponpes tersebut. Hal ini beberkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD kepada awak media, Selasa (18/7/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud MD katakan, pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Maka dari itu, Pemerintah akan membina lembaga pendidikan tersebut setelah status hukum dari pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang jelas.

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anak-anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," jelas Mahfud MD soal mengapa tidak tutup Ponpes Al Zaytun, kepada awak media, Selasa (18/7/2023). 

"Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang. Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Mahfud menyebutkan, pemerintah pada dasarnya harus memberikan hak kepada para murid dan wali murid. Sehingga pemerintah akan berupaya mengontrol materi pengajaran.

Bahkan, Mahfud juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat setempat akan turun tangan menangani masalah keamanan di Ponpes Al Zaytun itu.

- Panji Gumilang Dilaporkan Kembali

Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana. 

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) siang. 

FIM menilai, Al Zaytun melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq.

Sementara itu, Sayid Muchlisin, koordinator FIM, mengatakan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. 

FIM menyebut pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran Pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," ungkapnya. 

"Kejadiannya itu sudah lama tapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga. Tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini," tambahnya.

Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infaq di Al Zaytun termasuk ilegal fundraising

Selain itu, Sayid menduga, pengambilan infaq tersebut tidak hanya dilakukan di Indramayu, namun dilakukan disejumlah daerah di Indonesia.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," katanya. 

"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Untuk penyalurannya mungkin di Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu," pungkasnya.

Sementara itu, Carkaya, Kordum FIM menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh negara mengatur bagaimana lembaga apapun, baik perseorangan ini dibatasi oleh negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mafud MD di rekening itu patut diduga asalnya salah satunya dari infaq dan sodakoh kelompok-kelonpok mereka yang diduga NII. Kalau mengumpulkan dana tak sesuai dengan Undang-undang berarti sudah pidana. 

Apalagi menyalurkan kemudian dibelikan properti pribadi, tanah-tanah yang ber atasnama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar Pasal 37, 38 junto 40, 41 jadi di situ ancamanya 5 tahun makanya kita mendorong ke polisi agar kemudian membuka ini," bebernya. (oro/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral