Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 145 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengungkapkan bahwa PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," tutur Mahfud kepada wartawan.
Mahfud mengaku telah melaporkan dugaan TPPU serta pembekuan ratusan rekening terkait Ponpes Al Zaytun itu kepada Bareskrim Polri.
"Itu sudah kami laporkan ke Polisi ke Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ujarnya.
Lebih rinci, Mahfud membeberkan bahwa dalam laporan tersebut banyak disebutkan bermacam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS," papar Mahfud.
"Yang itu semua diletakan dalam konteks pencucian uang, pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang dengan pelanggaran yayasan, dengan penggunaan dana BOS," sambungnya.
Load more