Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL melakukan pemerasan terhadap MU istri MS tersangka narkotika yang ditankap pada bulan Mei lalu dan ditahan di Polsek Kutalimbaru.
Dalam kasus tersebut, Aiptu RHL terbukti mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motor korban. Sedangkan Aiptu DR memeras MU dengan sejumlah uang sebesar 30 Juta rupiah. Dengan iming-iming suaminya dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru. (bahana/ade)
Load more