Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro usai mengikuti puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-77.
Menurutnya pihaknya melayangkan panggilan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di Hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," kata Djuhandani saat ditemui di SUGBK, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Kendati telah dilayangkan surat panggilan, Djuhandani mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Panji Gumilang.
Menurutnya, pemanggilan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan sejumlah laporan polisi terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan," ungkapnya.
- Nasib dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai Pelaku Penistaan Agama
Nasib pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama bakal ditentukan pada Selasa (4/7/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
Agus mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) dalam menentukan penanganan kasus dugaan penistaan agama terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun.
"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4/7/2023)," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Agus mengaku Bareskrim Polri akan melakukan pembagian terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Kata ia gelar perkara akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri usai melakukan pemanggilan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Al Zaytun kemungkinanharu Senin (3/7/2023) akan dipanggil klarifikasi," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada dedengkot Ponpes Al Zaytun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (raa/aag)
Load more