Dituding Sebar Hoaks Al Zaytun Halalkan Zinah Asal Bayar Tebus Dosa Rp2 Juta, Ini Jawaban Ken Setiawan
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan tanggapi laporan pihak Wali Santri Ponpes Al Zaytun yang melaporkan dirinya dengan dugaan penyebaran berita bohong.
Rabu, 28 Juni 2023 - 07:00 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar tvOne
Pihaknya pun turut serta membawa bukhti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya. (raa/muu)
Load more