Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga terpidana kasus penganiayaan David Ozora, anak AG mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pihak anak AG terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"PK(Peninjauan Kembali). Kita sedang pertimbangkan upaya PK," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Sebab, Mangatta mengaku tengah mengupayakan anak AG agar terpenuhi hak-haknya selama mendekam di tahanan LPKA Tangerang.
Load more