GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penunjukan Pj Bupati Mimika Bertentangan dengan Hukum Administrasi dan Konstitusional

Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk yang melantik Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika menggantikan Johannes Rettob menuai polemik
Selasa, 27 Juni 2023 - 08:53 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris Muhammad

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menanggapi keputusan Penjabat (Pj) Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk yang melantik Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika menggantikan Johannes Rettob. 

Fahri menilai pelantikan Valentinus Sudarjanto oleh Ribka Haluk merupakan permasalahan serius yang harus segera dituntaskan melalui pendekatan hukum administrasi maupun secara konstitusional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata dia, Johanes Rettob masih merupakan Pj Bupati Mimika yang sah dan masih dapat menjalankan roda pemerintahan di Mimika. Sebab, meskipun tersangkut masalah kasus dugaan korupsi tetapi Kejaksaan Tinggi Papua memutuskan tidak menahan Johanes Rettob. 

“Pada tanggal 01 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A, dalam proses ini Johanes Rettob tidak dilakukan penahanan dengan demikian Johanes tetap menjalankan pemerintahannya sebagaimana mestinya,” jelas Fahri.

Akan tetapi, lanjut Fahri, Kejati Papua menempuh upaya hukum kedua dengan mengajukan dakwaan baru dan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk untuk memberhentikan sementara Johanes Rettob.  

Kejati Papua menuding Johanes Rettob yang masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Mimika telah menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik, pembenaran atas perbuatannya, hingga berupaya menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

Fahri menyatakan langkah Kejati Papua yang meminta pemberhentian sementara Johanes Rettob merupakan bentuk tindakan non-proseduran atau prosudural's inappropriate action. 

“Saya berpendapat problem mendasar pertama telah muncul dengan akrobat penegakan hukum yang dipertontonkan oleh Kejati yang kemudian berujung pada korespondensi dengan bersurat ke Gubernur untuk dilakukan pemberhentian,“ tegas Fahri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri Bachmid memandang bahwa secara yuridis, berdasarkan Ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa yang 

berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam negeri adalah Gubernur, bukan melalui instrumen surat Kajati, dengan demikian maka terdapat aspek prosudur yang bermasalah terkait dengan Keputusan Mendagri tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT