Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penunjukan Pj Bupati Mimika Bertentangan dengan Hukum Administrasi dan Konstitusional
- Tim tvOne/Haris Muhammad
Fahri Bachmid mengungkapkan persoalan serius lainnya yakni Johanes Rettob tidak mendapatkan Keputusan mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara dalam kapasitas sebagai Wakil Kepala Daerah dan/atau Plt. Kepala Daerah Kabupaten Mimika.
Permasalahan tersebut sangat mendasar, karena berkaitan dengan kedudukan subjek hukum yang tentunya mempunyai hak konstitusional untuk menilai apakah produk kebijakan Mendagri tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan atau tidak.
Dengan adanya salinan putusan Mendagri, kata Fahri, Johanes Rettob dapat mengunakan haknya untuk "challenge"ke pengadilan. Sebab hal ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 dan Pasal 62 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Keputusan segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.
“Artinya SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2023, maka secara hukum paling lama tanggal 7 Juni 2023 telah disampaikan dan diterima oleh Wakil Bupati Mimika dan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, hal ini menjadi sangat krusial sebab Johanes Rettob menduduki dua pranata jabatan secara bersamaan,” tutut Fahri.
Fahri menuturkan, apabila membaca secara cermat dan hati-hati, sebagaimana ternyata dalam diktum Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 secara eksplisit hanya memberhentikan sementara yang bersangkutan dalam posisinya sebagai Wakil Bupati Mimika sampai Proses hukum yang yang sedang dijalaninya selesai.
Sementara terhadap kedudukan Johanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika yang ditunjuk berdasarkan Keputusan No. 131.91/5566/SJ tentang Penugasan Wakil Bupati Selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika belum dicabut dan/atau belum dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
“Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Mimika, ‘reasoningnya’ adalah bagaimana dengan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Mimika selama beberapa waktu yang lalu itu?,” ucap Fahri.
sehingga secara doktriner hukum administrasi negara, idealnya produk Keputusan Mendagri harus jelas mengatur soal keadaan hukum yang secara khusus mengatur transisi seperti itu agar kepastian hukum tetap terjaga, apalagi satu keputusan yang dibuat, namun tidak menjangkau pranata jabatan Pelaksana Tugas Bupati Mimika,
Load more