Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penunjukan Pj Bupati Mimika Bertentangan dengan Hukum Administrasi dan Konstitusional
- Tim tvOne/Haris Muhammad
Fahri berpendapat, bahwa keadaan khusus itu menjadi urgent untuk dilihat, seperti terkonfirmasi terkait Pemberlakuan surut Keputusan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 yang mendasarkan pada Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014.
Secara teknis hukum tentu mempunyai implikasi hukum yang cukup serius sebab banyak perbuatan hukum yang telah dilakukan terhitung sejak 9 Mei 2023. Dimana tanggal pemberlakuan surut pemberhentian sementara, harusnya Mendagri mendasarkan kebijakan pemberlakuan surut tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 ayat (6) UU 30/2014.
“Yang menegaskan bahwa ‘Keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat,” tuturnya.
Fahri berpendapat bahwa kisruh ini potensial akan di sengketakan di pengadilan, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sepanjang terkait dengan aspek prosedur dikeluarkannya SK Mendagri serta proses pelantikan Penjabat Bupati Mimika, maupun soal konstitusionalitas norma.
Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya memandang memang terdapat problem hukum yang cukup mendasar, baik dari aspek hukum administrasi pemerintahan jika proses itu di uji dengan mengunakan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan di PTUN, maupun problem konstitusionalitas pemberlakuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas Fahri.
Sepanjang terkait dengan kedudukan terdakwa, lanjutnya, yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status Penangguhan Penahanan tetapi secara efektif memimpin pemerintahan sebagaimana mestinya, sehingga penting agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuat tafsir konstitusional yang mempunyai kemanfaatan hukum bagi semua,” tutup Fahri. (hrs/mii)
Load more