Fakta-fakta Terbaru! Mario Dandy Terancam Terlilit Utang Ratusan Miliar hingga Disindir Hedon oleh Hakim
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Berikut fakta-fakta baru persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
1. Mario Dandy Ditegur karena Hedon
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dinilai tampil hedon saat menjalani sidang.
Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan baju berbeda dengan Shane Lukas yang mengenakan baju hitam putih saat mengikuti jalannya persidangan.
Seperti kemarin, Mario Dandy saat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan corak burung berwarna merah.
Pakaian nyentrik yang menunjukkan kelas kemewahan dari Mario Dandy itu pun turut disorot oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meminta agar Mario Dandy Satriyo tak lagi mengenakan pakaian selain kemeja hitam putih saat mengikuti persidangan selanjutnya.
"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur Jaksa kepada Mario Dandy Satriyo di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menjawab teguran JPU dengan anggukan kepala tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Diketahui tersangka Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
2. LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar
Load more