“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” papar Nahar.
Menurut Nahar, perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, KemenPPPA terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Menurutnya, setiap orang tua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Selain itu perlunya membangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan anak, agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka kepada orangtua sehingga diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang.
“Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang. Anak perlu diajarkan untuk waspada dan berhati-hati, sembari kita para orang tua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu,” pungkas Nahar.(rpi/muu)
Load more