Miris! Bocah 9 Tahun Minta Ganti Kelamin Usai Dicabuli Kakek 65 Tahun, Ini Kata KemenPPPA
- KemenPPPA
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak berusia 9 tahun di Jakarta Timur mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Ia mengalami kekerasan sesksual berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) yang merupakan tetangganya.
Bahkan korban meminta untuk ganti kelamin kepada orang tuanya. Atas dugaan pencabulan itu, orang tua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
Merespons hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan kasus pencabulan yang dialami oleh korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa korban terindikasi mengalami trauma psikologis usai alami kekerasan seksual.
Nahar menjelaskan bahwa terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu.
“Akibatnya anak mengalami trauma psikologis. Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban," ujar Nahar, Selasa (20/6/2023).
Nahar menyebut, saat ini KemenPPPA mendukung penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ia berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum," kata Nahar.
"Info dari Polres, kemarin malam (16/6) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur,” tambahnya.
Dia menegaskan, saat ini kasus sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.
“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” papar Nahar.
Menurut Nahar, perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Load more