UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
“Sesuai UU Nomor 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Load more