"Bila JPU menuntut 1 tahun 3 bulan dianggap pihak terdakwa sebagai tuntutan jaksa yang ragu-ragu, maka tadi kita semua dengar dari pembelaan yang disampaikan terdakwa Natalia Rusli, kami tetap yakin dengan surat dakwaan kami sebab terdakwa tidak dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah!" tambah Jaksa Bharoto.
Hal ini menurut Bharoto artinya tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Dan sudah membuktikan seluruh dakwaan kami!" tandas Jaksa Bharoto.
Seperti diketahui di berbagai media nasional sebelumnya, bahwa terdakwa Natalia Rusli tidak kooperatif sejak awal dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.
Jaksa Bharoto, SH pun menyebutkan bahwa semua itu sudah dimasukkan dalam hal bahwa Natalia Rusli selalu berbelit-belit dalam menjalani proses persidangan.
"Itu sudah kita masukkan dalam hal berbelit-belit selama proses persidangan dan itu sudah tercantum dalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan." ujar Jaksa Bharoto lagi.
Jaksa Bharoto, SH beserta tim JPU mengaku tetap optimis dan sangat yakin jika Natalia Rusli akan dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP yang dibacakan dalam surat Tuntutan pada sidang sebelumnya.
Load more