JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi
- tim tvOnenews/Rizki Amana
Jaksa Bharoto, SH pun menyebutkan bahwa semua itu sudah dimasukkan dalam hal bahwa Natalia Rusli selalu berbelit-belit dalam menjalani proses persidangan.
"Itu sudah kita masukkan dalam hal berbelit-belit selama proses persidangan dan itu sudah tercantum dalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan." ujar Jaksa Bharoto lagi.
Jaksa Bharoto, SH beserta tim JPU mengaku tetap optimis dan sangat yakin jika Natalia Rusli akan dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP yang dibacakan dalam surat Tuntutan pada sidang sebelumnya.
"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia Rusli tetap bersalah dan telah sesuai dengan apa yang kita dakwakan." pungkas Baroto.
Sedangkan para korban dengan antusias sangat yakin tim Jaksa Penuntut akan memasukkan perihal tidak kooperatifnya atau buron terdakwa sebagai hal yang sangat wajib dipertimbangkan untuk masuk dalam materi replik yang diajukan jaksa pada hari Selasa (13/6/2023).
"Kami yakin perihal status mantan buronan dan DPO Polres Metro Jakarta Barat dan bahkan sempat dilakukan pencekalan selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi akan menjadi perihal penting yang diperhitungkan JPU untuk dimasukkan dalam materi Replik dalam sidang selanjutnya. Hal ini tentunya menjadi hal utama yang wajib disebutkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya kelak," ujar Andi Tenrie Peppang, SH salah satu kuasa Hukum yang mewakili korban Rayong Djunaidi. (raa)
Load more