News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi 

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli,  bacakan nota pembelaan pada Jumat sore (9/6/2023). Begini tanggapan JPU
Senin, 12 Juni 2023 - 17:01 WIB
Sidang Terdakwa KSP Indosurya, Natalia Rusli
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli,  membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat sore (9/6/2023) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait pledoi yang dibacakan terdakwa Natalia Rusli di hadapan majelis Hakim sambil terisak,  Ketua Tim JPU Bharoto, SH mengatakan bahwa banyak sekali fakta dalam persidangan sebelumnya yang tidak diungkap oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya malah sebaliknya banyak hal di luar fakta persidangan yang dimasukkan dalam Pledoi oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya justru tidak diungkapkan (dalam pledoi). Kami juga menilai malahan banyak hal yang tidak ada dalam persidangan justru diungkapkan," lanjut Bharoto, SH selaku ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Bharoto, SH juga menepis tudingan dari pihak kuasa hukum Natalia Rusli yang mengatakan jika pihak JPU ragu-ragu dengan surat dakwaannya terhadap Natalia Rusli sehingga hanya memberi tuntutan yang sangat ringan yaitu kurungan 1 tahun dan 3 bulan.

tvonenews

Jaksa Bharoto, SH juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati tahapan, mulai dari melakukan pertimbangan hingga konsultasi ke pimpinan serta seluruh Tim JPU.

"Tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa tentunya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal Ini sudah kita konsultasikan dengan tim dan pimpinan kami sehingga saya rasa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan." imbuhnya.

"Bila JPU menuntut 1 tahun 3 bulan dianggap pihak terdakwa sebagai tuntutan jaksa yang ragu-ragu, maka tadi kita semua dengar dari pembelaan yang disampaikan terdakwa Natalia Rusli, kami tetap yakin dengan surat dakwaan kami sebab terdakwa tidak dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah!" tambah Jaksa Bharoto.

Hal ini menurut Bharoto artinya tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Dan sudah membuktikan seluruh dakwaan kami!" tandas Jaksa Bharoto.

Seperti diketahui di berbagai media nasional sebelumnya, bahwa terdakwa Natalia Rusli tidak kooperatif sejak awal dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.

Jaksa Bharoto, SH pun menyebutkan bahwa semua itu sudah dimasukkan dalam hal bahwa Natalia Rusli selalu berbelit-belit dalam menjalani proses persidangan.

"Itu sudah kita masukkan dalam hal berbelit-belit  selama proses persidangan dan itu sudah tercantum dalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan." ujar Jaksa Bharoto lagi.

Jaksa Bharoto, SH beserta tim JPU mengaku tetap optimis dan sangat yakin jika Natalia Rusli akan dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP yang dibacakan dalam surat Tuntutan pada sidang sebelumnya. 

"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia Rusli tetap bersalah dan telah sesuai dengan apa yang kita dakwakan." pungkas Baroto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan para korban dengan antusias sangat yakin tim Jaksa Penuntut akan memasukkan perihal tidak kooperatifnya atau buron terdakwa sebagai hal yang sangat wajib dipertimbangkan untuk masuk dalam materi replik yang diajukan jaksa pada hari Selasa (13/6/2023).

"Kami yakin perihal status mantan buronan dan DPO Polres Metro Jakarta Barat dan bahkan sempat dilakukan pencekalan selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi akan menjadi perihal penting yang diperhitungkan JPU untuk dimasukkan dalam materi Replik dalam sidang selanjutnya. Hal ini tentunya menjadi hal utama yang wajib disebutkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya kelak," ujar Andi Tenrie Peppang, SH salah satu kuasa Hukum yang mewakili korban Rayong Djunaidi. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral