News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal

Komnas HAM mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan HAM-nya diakui.
Sabtu, 6 November 2021 - 14:33 WIB
Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional (Komnas) HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan hak-hak asasi mereka sudah diakui di Indonesia. “Pelaksanaannya masih bermasalah, antara lain criminal justice system kita belum berkesesuaian dengan realitas orang penyandang disabilitas,” kata Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, bertajuk “Urgensi Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum UNPAR, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, sistem peradilan pidana (criminal justice system) masih memiliki dua masalah sehingga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu prosedur hukum acara pidana yang masih tidak sesuai dan asistensi pada penyandang disabilitas yang belum diatur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandrayati Moniaga pun memaparkan beberapa aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyadang Disabilitas.

Di dalamnya, lanjut Sandrayati, telah disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai WNI. Ada pula Pasal 2 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Secara umum, disebutkan bahwa lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga lain terkait peradilan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. "Jadi, jelas ya peraturan perundangan cukup banyak," ucap Sandrayati Moniaga menegaskan.

Namun pada praktiknya, prosedur hukum acara pidana dan asistensi pada penyandang disabilitas masih belum diatur dengan baik. "Saya ingin mengajak kita berpikir bersama, bergerak bersama, mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hukum, hak asasi manusia, khususnya bagi orang penyandang disabilitas intelektual serta perkembangan secara komprehensif atau menyeluruh," imbau Sandrayati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral