Dinnar menyebut TC juga sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan dilakukan penggeledahan.
Akan tetapi, hal itu gagal TC lakukan karena gesitnya petugas.
“Pelaku mengatakan sudah diberikan dana sebesar Rp20 juta dan dibelikan tiket pesawat dari orang yang menyuruh tersangka ini,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu dalam tiga bungkus plastik dengan berat sebesar 158.17 gram, 1 HP Vivo Y91C berwarna merah, 1 boarding pass Lion Air tujuan Jakarta-Pangkalpinang, uang tunai Rp75 ribu dan 1 HP Vivo berwarna merah kombinasi hitam.
Atas perbuatannya pelaku terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fpa/nsi)
Load more