Pangkalpinang, tvOnenews.com - Selundupkan sabu di dalam dubur dan pangkal paha, seorang pemuda ditangkap di Bandara Depati Amir.
Pria berinisial TC (35) ini diringkus Tim Gabungan BNNP Bangka Belitung pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
Ternyata TC merupakan residivis kasus yang sama yang baru saja keluar dua bulan lalu dari penjara Batam.
TC mengawali perjalanannya dari Batam menggunakan pesawat komersil yang transit dari Jakarta menuju ke Bangka Belitung.
Pelaku berhasil mengelabui petugas dengan modus menggunakan identitas yang berbeda antara tiket pesawat dan KTP pelaku.
Lalu, sabu itu pun dimasukkan ke dalam dubur pelaku dengan cara dibungkus plastik dan dibalut pelicin.
“Pelaku membawa 3 bungkus sabu dengan berat 158 gram. Setelah sampai di bandara pelaku memindahkan barang tersebut yang awalnya di dalam dubur ke pangkal paha dengan cara diisolasi,” ujar Kabid Pemberantasan BNN KBP Dinnar Widargo pada Minggu (11/6/2033).
Dinnar menyebut TC juga sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan dilakukan penggeledahan.
Akan tetapi, hal itu gagal TC lakukan karena gesitnya petugas.
“Pelaku mengatakan sudah diberikan dana sebesar Rp20 juta dan dibelikan tiket pesawat dari orang yang menyuruh tersangka ini,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu dalam tiga bungkus plastik dengan berat sebesar 158.17 gram, 1 HP Vivo Y91C berwarna merah, 1 boarding pass Lion Air tujuan Jakarta-Pangkalpinang, uang tunai Rp75 ribu dan 1 HP Vivo berwarna merah kombinasi hitam.
Atas perbuatannya pelaku terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fpa/nsi)
Load more