Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi Ancol kembali menggaung di Twitter dengan tagar #usutkorupsiancol. Hal ini lantaran terkait mangkraknya proyek pembangunan di Ancol.
Nama Freddie Tan pun kembali disebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, Freddie Tan juga sempat tersandung kasus penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Namun, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap kasus Fredie Tan tersebut alias SP3.
Diketahui, pada tahun 2014 Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.
"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subyektif penyidik semata," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum dalam mengeluarkan sp3.
Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau tindakan ketidak hati-hatian. Bahkan, ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga dapat dilakukan tindakan pra pradilan.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," papar dia.
Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.
Dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang International Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).rpi
Load more