Sakit Hati, Motif Perampokan yang Berujung Pembunuhan di Kuranji Padang
Pembantu rumah tangga sakit hati pada korban sehingga membuat siasat bersama satpam untuk merampok dan membunuh majikan mereka.
Sabtu, 6 November 2021 - 07:49 WIB
Sumber :
- Wahyudi Agus
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia" dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".
Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang. (Wahyudi Agus/ant/act)
Load more