Jaksa menilai kata 'Lord' di dalam judul video yang diunggah Haris Azhar melalui akun YouTube-nya itu bermakna negatif.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Diketahui, terdakwa Haris Azhar melakukan wawancara dengan saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi terkait dengan kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Kemudian terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menilai, kata 'Lord' yang digunakan di judul video tersebut memiliki makna negatif. Karena, biasanya kata 'Lord' digunakan untuk menggambarkan seseorang sebagai penguasa tertinggi.
"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif yang mana julukan Lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ujar jaksa.
Load more