"Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui peningkatan kolaborasi multipihak antar lembaga penyedia layanan, penyediaan layanan pengaduan SAPA 129 bagi perempuan dan anak korban kekerasan/TPPO yang terintegrasi antara pusat dan daerah," papar Bintang.
"Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri PPPA menyampaikan usulan penambahan anggaran untuk dua program. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).
Menurut Bintang, pelaksanaan kedua survei tersebut sangat penting untuk mengetahui dampak dari perundang-undangan yang sudah disahkan.
"Upaya perlindungan perempuan dan anak yang sudah dilaksanakan, serta menjadi masukan untuk penyusunan kebijakan dan program terkait perlindungan perempuan dan anak ke depan," ujarnya.
Namun demikian dalam Pagu Indikatif Tahun 2024 belum mengakomodir untuk pelaksanaan kedua survey tersebut sehingga dalam pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) KemenPPPA mengusulkan sebagai tambahan anggaran. Untuk itu kami berharap dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI atas usulan tambahan anggaran yang kami ajukan,” ujar Menteri PPPA.
Selain itu Bintang juga mengingatkan, tugas dan fungsi KemenPPPA adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Load more