Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai 1,9 Miliar Rupiah, Dimusnahkan
- tim tvone - habib
Gresik, Jawa Timur- Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, termasuk hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris (TIS), liquid vape, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, serta obat-obatan kadaluwarsa. Seluruh hasil penindakan yang dimusnahkan dengan dibakar itu, diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan, dengan total uang senilai Rp 1,9 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan yang diakukan Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.
Bier mengungkapkan, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.
"Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur,” terangnya.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek, Tangan (SKT), 1400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM), 16 bungkus Tembakau Iris (TIS), 1,5 liter Liquid Vape (HPTL), 267,516 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, 8 botol 1 kantong 60 kotak dan 51 buah obat-obatan kadaluwarsa, 6 buku dan majalah dewasa. Potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.968.000.000.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi serta merusak seluruh barang ilegal, agar tidak dapat digunakan lagi. (Habib/hen)
Load more