Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan, setelah Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka TPPU.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut TPPU para tersangka, AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.
"Kalau sekarang nggak di WP saja, tetapi keseluruhan (tersangka). Kita minta bantuan PPATK (mengusut aliran dana). Kita tunggu PPATK," ujar Febrie seusai dihubungi, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan tidak dapat merinci lebih jauh terkait pendalaman kasus tersebut karena merupakan materi penyidikan.
Namun, dia menegaskan Kejagung bakal serius mengungkap kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kominfo.
Load more