"Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yang begitu besar. Tentunya, itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman," tegasnya.
Selain itu, Ketut menerangkan pihaknya turut melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Sebab, dia mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut cukup besar, lebih kurang Rp8 triliun.
"Kemungkinan (TPPU) iya, karena kerugiannya begitu besar. Ya, pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," imbuhnya.(lpk)
Load more