News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Natalia Rusli Akhirnya Ngaku Blokir Nomor Para Korbannya

Awalnya terdakwa Natalia Rusli menyangkal semua kesaksian yang dibeberkan saksi Verawati Sanjaya dan masalah pembayaran Rp45 juta saja yang terdakwa akui benar.
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:05 WIB
Sidang Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Korban KSP Indosurya dengan Terdakwa Natalia Rusli
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan  terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret Terdakwa Natalia Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum itu mengetengahkan agenda yaitu, mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun para saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Verawati Sanjaya (korban), Ketua Umum PERADIN Prof. Ropaun Rambe SH, MH, Sun Hon (korban), Rony Sumenap (korban) dan Lucas (pihak Bank BCA).

Dalam kesaksian yang disampaikan para korban mereka masing-masing menjelaskan perihal awal perkenalannya dengan Natalia Rusli. 

tvonenews

Menurut Verawati Sanjaya, dirinya mengaku menjadi korban aksi Natalia Rusli pada sekitar bulan Juni 2020 lalu. 

Pada saat pertama kali bertemu dirinya Natalia Rusli menunjukkan kartu namanya sebagai seorang Lawyer dengan gelar SH dan MH di belakang namanya lalu pertemuan-pertemuan selanjutnya didapat fakta di persidangan bahwa Natalia Rusli kerap menghubungi korban Verawati dan Sun Hon untuk datang ke Grand Hyatt guna menunjukkan bahwa dirinya sehabis melakukan meeting dengan Bapak Juniver Girsang yang pada saat itu diketahui sebagai Kuasa Hukum KSP Indosurya.

"Kesaksian hari ini sudah saya ungkapkan semua mulai dari awal bertemu dan kenalan dengan Natalia Rusli sampai saya  menyerahkan uang Rp45 juta yang diperintahkan dia untuk ditransfer ke rekening terdakwa Natalia Rusli sebelum pukul 09.00 pagi," kata Verawati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip pada Rabu (16/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dikarenakan batas waktu terakhir penyerahan nama-nama korban dan klien Indosurya yang akan bergabung dengan grup Natalia Rusli ke Bapak Juniver Girsang hari itu tanggal 30 Juni 2020 sebelum pkl 09.00 pagi. Sehingga saya begitu terburu-buru pergi ke bank dan setiap langkah saya di bank juga saya konfirmasi kepada terdakwa supaya tidak ditinggal istilahnya," sambungnya. 

Ternyata didapati fakta bahwa korban Sun Hon mengalami hal serupa dengan modus yang sama bahwa penyerahan data klien terakhir di hari itu tanggal 2 Juli 2020 pagi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT