"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir. Saksi dipanggil penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa mengajukan pemanggilan kedua," jelasnya.
Selain itu, Djuhandhani menerangkan bahwa saksi mesti memberikan keterangan terkait suatu perkara.
Bila tidak bisa memberikan keterangan, dia menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023.
Meski demikian, pihak kepolisian meningkatkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka Dito Mahendra karena tidak pernah hadir sebagai saksi atau tersangka.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(lpk/muu)
Load more