Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Nindy Ayunda akan dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal tersangka Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya sempat memanggil Nindy Ayunda, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi.
Namun, dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Nindy Ayunda, yang diduga sebagai kekasih Dito Mahendra.
"Dipanggil yang pertama belum datang. Kalau tidak salah, minta bikin surat. Akan tetapi, kita tetapkan panggilan kedua," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani mengatakan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan Senpi Ilegal milik tersangka Dito Mahendra.
"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir. Saksi dipanggil penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa mengajukan pemanggilan kedua," jelasnya.
Selain itu, Djuhandhani menerangkan bahwa saksi mesti memberikan keterangan terkait suatu perkara.
Bila tidak bisa memberikan keterangan, dia menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023.
Meski demikian, pihak kepolisian meningkatkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka Dito Mahendra karena tidak pernah hadir sebagai saksi atau tersangka.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(lpk/muu)
Load more