News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ternyata Bukan Dikurung Sesuai Usia Tapi .......

Teddy Minahasa merupakan seorang mantan Kapolda Sumatra Barat yang terbukti secara sah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sosok satu ini dijatuhi hukuman
Senin, 15 Mei 2023 - 12:15 WIB
Sosok Teddy Minahasa
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Setelah kasus Ferdy Sambo mulai hilang dari perbincangan, berita terkait Teddy Minahasa dan vonis penjara seumur hidup naik ke permukaan.

Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang beberapa waktu lalu divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).

Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nrkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU.

Keterlibatan Mami Linda

Selain Teddy Minahasa ada juga sosok lain yang juga berperan besar dalam kasus ini yakni Linda Pujiastuti atau Mami Linda.

Ketika Teddy Minahasa mendapatkan vonis penjara seumur hidup sebagai ganjaran perbuatannya, Mami Linda sedikit lebih beruntung. Perempuan yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa tersebut hanya dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

Selama persidangan, Mami Linda membuat kesaksian yang sangat mengejutkan. Dirinya menyebut bahwa ada hubungan spesial yang berlangsung antara ia dengan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Dia juga menceritakan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa dalam perjalanan kapal menuju Taiwan dalam penyelundupan dua ton sabu-sabu di Laut Cina Selatan. Secara mengejutkan Mami Linda bahkan mengaku kerap tidur dengan Teddy.

"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," ungkapnya.

Pernyataan mencengangkan terucap dari bibir wanita pemilik nama asli Linda Pujiastuti, ketika ditanya hakim terkait hubungan keluarga dengan sang mantan Kapolda Sumatera Barat.

“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.

Mami Linda lalu menjawab bahwa dirinya memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Teddy Minahasa.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Mami Linda.

 “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambungnya.

Hakim yang dibuat penasaran dengan pernyataan dari Mami Linda, kembali menekankan pertanyaan yang sama.

“Hubungan apa?,” tanya hakim untuk kedua kalinya..

“Hubungan khusus yang spesial,” ujar Mami Linda sambil melemparkan senyum.

Jawaban Mami Linda mendadak membuat para penonton yang hadir di persidangan sedikit heboh.

Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa sehingga tuduhan untuk menjebak mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidaklah mungkin.

"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia," pungkas Mami Linda.

Pengertian hukumam penjara seumur hidup

Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.

Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.

Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.

Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pidana seumur hidup dapat berubah?

Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu.

Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral