News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Ada Informasi Resmi, Pemberitaan Sekretaris MA Jadi Tersangka Masih Sumir

Mantan Master of Ceremony (MC) Protokoler Eksternal Mabes Polri dan BNN Oca, menilai pemberitaan Sekretaris Ma Hasbi Hasan sebagai tersangka terlalu dini dan sumir.
Senin, 8 Mei 2023 - 15:06 WIB
Dok. Saar Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa oleh KPK pada Senin (12/12/2022)
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan master of ceremony (MC) protokoler eksternal Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Oca menilai pemberitaan media massa yang menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka terlalu dini dan sumir. 

Hal ini menurut Oca karena belum ada keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses hukum terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya prihatin atas pemberitaan media massa yang menyatakan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Karena, KPK sendiri belum ada pernyataan secara resmi terkait penetapan tersangka,” kata Oca di Jakarta, dikutip Senin (8/5/2023).

Ia mengaku prihatin dengan pemberitaan beberapa media yang terkesan menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

tvonenews

Kemudian Oca mengatakan bahwa akibat pemberitaan yang masih sumir tersebut, Hasbi Hasan mengalami gangguan psikologis.

“Semestinya media tidak terburu buru dalam menginformasikan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya. Apalagi menyangkut hukum. Harusnya media massa menunggu dulu keterangan resmi dari KPK, baru diekspos ke publik,” tuturnya.

Oca mengaku sangat mendukung KPK untuk memberantas pelaku-pelaku koruptor, namun setidaknya dalam penulisan pemberitaan, apalagi menyangkut dengan penetapan tersangka, haruslah menunggu dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketenteraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

“Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka pun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, serta tidak bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka,” paparnya. (mhs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT