Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum AG, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora mengaku telah dua kali melaporkan Mario Dandy terkait tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya. Namun, kedua laporan tersebut ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan pada Selasa (2/5) di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dengan alasan laporan polisi harus dilakukan oleh orang tua atau wali dari pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian, Mangatta melanjutkan, laporan kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan hal sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya. Namun, laporan kedua juga kembali ditolak oleh polisi.
"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023," jelas Mangatta kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
"Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.
Mangatta menyebut, karena pengajuan laporan polisi telah ditolak sebanyak dua kali. Karenanya, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Load more