Sebagai informasi, tim pengawas ini terdiri dari internal Disnakertransgi dan suku dinis Disnakertransgi.
Sebelumnya, Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tindak lanjut ini akan dilakukan usai libur lebaran 2023. Hari juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR.
Nantinya, tim pengawas akan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
"Nanti, ada nota pemeriksaan. Pertama, diberikan waktu 14 hari. Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua, itu mereka membayar yang belum membayarkan," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dalam hal ini, Disnakertrans menemukan ada 432 perusahaan di Jakarta yang belum memberikan THR Idulfitri 2023 kepada karyawan. Jika dirumuskan, dari 432 perusahaan tersebut terdapat 746 aduan.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu 1 sampai 3 karyawan," jelasnya.
Load more