Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho meminta penambahan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan terhadap laporan aduan THR yang belum diberikan perusahaan.
“Iya, sudah hampir 1600 perusahaan di Jakarta, tim pengawas kita kurang untuk mengawasi dan memeriksa, ini menjadi kendala,” ujarnya, di Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Terlebih, saat ini pihaknya hanya memiliki 50 anggota saja yang bertugas di tim pengawas. Mirisnya ada sembilan orang yang akan pensiun pada tahun ini. Sehingga proses pemeriksaan akan berjalan jauh lebih lambat.
“Makanya sudah saya petakan kita kurang SDM. 100 anggota itu ideal, tapi kondisi existing kita 50, separuhnya. Besok ada 9 orang yang pensiun,” jelas dia.
Oleh karena itu, dia tengah berusaha meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta agar menambah orang ke dalam tim pengawasan agar polemik THR ini segera diselesaikan.
“Saya lagi minta BKD untuk menambah tim pengawas maupun mediator. Karena kan biasa sebelum diperiksa, kami mediasi dulu. Tapi kalau enggak selesai, tim pengawas turun, membuat nota pemeriksaan satu, dua, sampai kami buat teguran. Kemudian kalau dia belum, prosesnya PPNS masuk ke sana, nanti di pengadilan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tim pengawas ini terdiri dari internal Disnakertransgi dan suku dinis Disnakertransgi.
Sebelumnya, Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tindak lanjut ini akan dilakukan usai libur lebaran 2023. Hari juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR.
Nantinya, tim pengawas akan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
"Nanti, ada nota pemeriksaan. Pertama, diberikan waktu 14 hari. Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua, itu mereka membayar yang belum membayarkan," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dalam hal ini, Disnakertrans menemukan ada 432 perusahaan di Jakarta yang belum memberikan THR Idulfitri 2023 kepada karyawan. Jika dirumuskan, dari 432 perusahaan tersebut terdapat 746 aduan.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu 1 sampai 3 karyawan," jelasnya.
Hingga kini, Hari mengaku pihaknya telah memproses 385 perusahaan dari 432 perusahaan. Dari 385 perusahaan tersebut sudah 43 perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka.
Disnakertrans DKI Jakarta sendiri menangani laporan tersebut dengan cara mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
Namun, apabila pihak perusahaan enggan membayarkan THR tersebut maka kasus tersebut dapat dibawa ke meja hijau untuk diperkarakan kepada pihak berwajib.
Nantinya, jika keputusan pengadilan keluar bahwa pihak perusahaan bersalah maka Disnakertrans DKI Jakarta berhak mencabut izin usaha agar tidak lagi beroperasi di Jakarta. (agr/aag)
Load more