Video Peneliti BRIN Andi Pangerang Joget-joget Pakai Batik Korpri, Netizen: Diuber Jemaah Muhammadiyah
- Twitter @JanissaryD_Last
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin joget-joget di media sosial Twitter.
Video berdurasi 12 detik itu diunggah oleh @JanissaryD_Last pada Selasa 25 April 2023 lalu.
"Ang kek gini mo bunuh orang, ga yaqin Oeh (emot ketawa)," tulis akun @JanissaryD_Last.
Dalam video terbut tampak Andi Pangerang Hasanuddin berjoget-joget dengan mengenakan seragam khas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni batik KORPRI berwarna biru.
"Pakek korpri pulak," tambah akun @JanissaryD_Last.
Andi Pangerang Hasanuddin juga tampak mengenakan celana bahan panjang berwarna hitam sebagai bawahan layaknya pakaian resmi ASN.
Andi Pangerang Hasanuddin dengan lincahnya berlenggak-lenggok bak penari. Bahkan ia juga tampak membuka kancing bagian atas batik KORPRI nya hingga menambah kesan sensual.
Unggahan video tersebut tentunya mengundang berbagai komentar dari netizen di Twitter.
"Mungkin maksudnya membunuh kesabaran," tulis @__dtm__
"Peneliti bisa kayak gitu ya? Tanda2 stress berat diuber2 jamaah Muhammadiyah," tulis @CaturRp.
Akan Jalani Sidang Hukuman Disiplin
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa, setelah menjalani sidang majelis etik ASN hari ini, selanjutnya APH akan menjalani sidang hukuman disiplin.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tutur Ratih, Rabu (26/4/2023).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujarnya.
"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Load more