Unggahan video tersebut tentunya mengundang berbagai komentar dari netizen di Twitter.
"Mungkin maksudnya membunuh kesabaran," tulis @__dtm__
"Peneliti bisa kayak gitu ya? Tanda2 stress berat diuber2 jamaah Muhammadiyah," tulis @CaturRp.
Akan Jalani Sidang Hukuman Disiplin
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tutur Ratih, Rabu (26/4/2023).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Load more